Sedekah adalah ibadah yang sangat besar keutamaannya. Bahkan, berdasarkan ayat Al-Qur’an, jihad di jalan Allah dengan harta lebih didahulukan dibandingkan jihad dengan jiwa. Hal ini karena jihad dengan harta dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
Saking besarnya keutamaan sedekah, hingga bahkan dengan sebab sedekah setengah biji kurma saja akan menjadi sebab seseorang akan diselamatkan oleh Allah Ta'ala dari ganasnya api neraka, sebagaimana yang digambarkan dalam sebuah hadist. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَاتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
“Jagalah diri kalian dari neraka meskipun hanya dengan sedekah setengah biji kurma. Barangsiapa yang tak mendapatkannya, maka ucapkanlah perkataan yang baik.” (HR. Bukhari no. 1413, 3595 dan Muslim no. 1016).
Namun, yang tidak banyak diketahui oleh kita para suami saat ini adalah bahwa diantara sekian macam sedekah, ada sedekah yang paling utama, dengan balasan pahala yang besar dari Allah Azza Wa Jalla. Sedekah apakah itu...?
Yup... Sedekah kepada anak dan istri adalah SEDEKAH TERBAIK, dan nafkah yang kita berikan untuk anak istri itulah Sedekah Terbaik yang dimaksud. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadist, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Dinar yang Engkau infaqkan di jalan Allah (perang -pen), dinar yang Engkau infaqkan untuk membebaskan seorang budak, dinar yang Engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang Engkau infaqkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah infaq yang Engkau berikan kepada keluargamu.” (HR. Muslim no. 995)
Inilah pelajaran berharga dari Rasulullah, jangan sampai kita disibukan sedekah sana sini, sementara kebutuhan dasar anak istri tidak terpenuhi.
Pemenuhan kebutuhan anak istripun tidak sembarangan, berikanlah sesuai kebutuhan mereka sebagaimana Sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam,
خُذِيْ مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدِكِ بِالْمَعْرُوْفِ
“Ambillah darinya (suami) untukmu (istri) dan anakmu dengan ma’ruf (sesuai kebutuhan).” (HR. Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)
Ini berarti larangan keras untuk berlebih-lebihan (boros), seperti yang terjadi saat ini, betapa banyak para suami yang berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan anak istrinya, hingga bahkan berani mengambil hak orang, korupsi dll.
Intinya, jangan Pelit untuk mencukupi kebutuhan anak istri kita, pun sebaliknya jangan Boros. Sebab keduanya akan menyebabkan kerusakan .... Nauzubillahi mindzalik.
Komentar